Kamis, 29 April 2010

ETIKA POLITIK CALON KEPALA DESA

Retno Sriwayanti


Abstrak
Etika politik menekankan pada perilaku manusia sebagai subyek dari etika politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perilaku yang berbenturan dengan etika politik misalnya perilaku mencontek dan melakukan “serangan fajar” yang biasanya dilakukan oleh calon kepala desa. Hal tersebut menunjukkan kurang sempurnanya etika politik dari calon kepala desa. Etika politik harus dimiliki oleh seluruh individu yang terlibat dalam pemerintahan termasuk organisasi pemerintahan yang terendah yaitu pemerintahan desa. Pelaksanaan etika politik harus korelatif antara tiga prinsip utamanya yaitu Legitimasi hukum harus mendapat legitimasi rakyat dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral/etis).

Kata kunci: etika politik, kepala desa, legitimasi


Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan republik indonesia (Undang-Undang nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa). Sebagai masyarakat hukum yang mempunyai organisasi terendah, maka dalam masing-masing desa terdapat organisasi pemerintahan yang dipimpin oleh kepala desa.
Dalam pasal 4 Undang-Undang nomor 5 tahun 1979 (5/1979) tentang Pemerintahan Desa, dijelaskan bahwa yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa Warga Negara Indonesia yang :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, dan berwibawa;
d. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam sesuatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, seperti G.30.S/ PKI dan atau kegiatan-kegiatan organisasi terlarang lainnya;
e. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti;
f. tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan pasti, karena tindak pidana yang dikenakan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus, kecuali bagi putera Desa yang berada di luar Desa yang bersangkutan;
h. sekurang-kurangnya telah berumur 25 (duapuluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enampuluh) tahun;
i. sehat jasmani dan rohani;
j. sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengetahuan/berpengalaman yang sederajat dengan itu.
Syarat-syarat lain mengenai pemilih serta tatacara pencalonan dan pemilihan Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Untuk mendapatkan orang-orang pilihan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut, pemerintah kabupaten Polewali Mandar Sumatera Utara menggelar ujian tulis kepada para bakal calon kepala desa. Tujuannya adalah untuk mencari calon kepala desa yang benar-benar layak dan berkualitas yang nantinya akan mengemban amanah serta melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala desa. Ujian untuk mendapatkan calon kepala desa tersebut dilaksanakan pada tanggal 10 April 2010.
Namun, kenyataan di lapangan memperlihatkan bahwa kejujuran dari para calon kepala desa tersebut tidak ada. Hampir sebagian besar mereka saling mencontek dalam mengerjakan soal bahkan ada yang saling mengirim SMS dan saling menelpon untuk mendapatkan jawaban. Sebelum ujian dimulai, panitia telah menghimbau kepada bakal calon kepala desa agar jujur ketika menjawab pertanyaan seputar tugas-tugas mereka kelak ketika terpilih menjadi kades. Keberadaan pengawaspun tidak berguna, karena pengawas sendiri tidak berani untuk menegur peserta ujian. Saling mencontek saat ujian sebagai calon kepala desa bukan pertama kali di Polewali. Pada tahun silam, tepatnya akhir Oktober, ujian yang diikuti puluhan calon kades dari berbagai desa, diwarnai aksi menyontek dan buka buku catatan. Sejumlah peserta di antaranya bahkan diduga berkomunikasi lewat telepon genggam untuk menjawab serangkaian pertanyaan soal ujian menyangkut tugas-tugas keseharian mereka jika kelak terpilih memimpin desanya (Pantauan SCTV tanggal 29 Oktober 2009) Bayangkan apabila nanti mereka menjabat menjadi kepala desa, diawasi saja kerjanya tidak jujur lalu bagaimana kalau pada waktu bekerja tanpa pengawasan masyarakat. Maka, jangan heran apabila akhir-akhir ini sering terjadi demo masyarakat yang menginginkan kepala desanya turun jabatan. Belum lagi, kasus suap pada masa kampanye dan “serangan fajar” yang dilakukan sebelum pemilihan.
Melihat kenyataan di atas, timbul sebuah pertanyaan dimanakah etika politik dari seorang calon kepala desa sebagai calon pemimpin? Apakah sebagai seorang kepala desa tidak memerlukan etika politik dalam kehidupan sehari-hari? Dan apa tujuan mereka menjadi calon kepala desa hingga rela melakukan segala hal agar bisa lolos seleksi?

Etika Politik
Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggungjawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Jadi dapat diketahui bahwa etika merupakan dasar-dasar filsafat atau pendangan mengenai tingkah laku manusia.
Etika politik menyangkut dimensi politis dari manusia, jadi secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dari manusia sebagai pelaku etikka yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkaitan erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka, kewajiban moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang dimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia. Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun Negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya. (Kaelan, 2004 : 95).
Franz Magnis yang merujuk dari buku karya Suseno menyatakan bahwa Etika politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia. Politis dalam konteks ini adalah berorientasi pada masyarakat secara keseluruhan. Sebuah tindakan disebut politis apabila menyangkut masyarakat sebagai keseluruhan. Maka, politisi adalah orang yang mempunyai profesi yang mengenai masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, dimensi politis manusia dapat ditentukan sebagai dimensi di mana manusia menyadari diri sebagai anggota masyarakat sebagai keseluruhan yang menentukan kerangka kehidupannya dan ditentukan kembali oleh tindak-tanduknya.
Kedua pengertian etika politik menurut Kaelan dan Suseno tersebut terdapat kesamaan yaitu menekankan pada perilaku manusia sebagai subyek dari etika politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka kasus dari bakal calon kepala desa yang mencontek dan melakukan segala cara untuk lolos seleksi sebagai calon kepala desa merupakan salah satu contoh perilaku yang berbenturan dengan etika dalam dimensi politik atau etika politik.

Dimensi Politis Manusia
Manusia sebagai makhluk yang utuh mempunyai dimensi-dimensi dalam kehidupannya, begitu pula dengan kegiatan politiknya juga mempunyai dimensi. Dimensi politis manusia meletakkan manusia sesuai dengan kodratnya yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu ciri khas dari kehidupan berbangsa dan bernegara juga tidak lepas dari sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial. Berkaitan dengan etika, segala hal yang ada dalam diri manusia tidak dapat diatur sendiri secara individu melainkan, harus mempertimbangkan hubungannya dengan masyarakat yang ada disekitarnya, karena sebagai makluk sosial manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri.
Kehidupan berbangsa dan bernegara juga ditentukan oleh sifat kodrat manusia, artinya tujuan dari negara bukan hanya untuk kepentingan individu ataupun kelompok-kelompok individu tertentu, melainkan juga untuk kesejahteraan individu maupun masyarakat secara menyeluruh. Dasar ini merupakan basis moralitas bagi pelaksanaan dan penyelengaraan negara, sehingga konsekuensinya segala keputusan, kebijaksanaan, serta arah dari tujuan negara Indonesia harus dapat dikembalikan secara moral terhadap dasar-dasar tersebut.
Etika politik juga berhubungan dengan aspek hukum dan kekuasaan Negara. Oleh karena itu keduanya memerlukan suatu legitimasi. Hukum harus menunjukkan bahwa tatanan adalah dari masyarakat bersama demi kesejahteraan bersama dan bukan berasal dari kekuasaan. Demikian pula Negara yang memiliki kekuasaan harus mendasar pada tatanan normatif sebagai kehendak bersama semua warganya, sehingga dengan demikian Negara pada hakikatnya mendapatkan legitimasi dari masyarakat yang menentukan tatanan masyarakat tersebut.
Apabila dilihat kasus ujian calon kepala desa yang diwarnai oleh aksi mencontek, maka dimensi politik dari peserta ujian calon kepala desa tersebut hanyalah sebagai manusia individual dimana mereka hanya mementingkan diri sendiri tanpa memikirkan bagaimana nasib orang lain yang akan dipimpin. Dalam kehidupan berbangsa, tujuannya adalah untuk kesejahteraan bersama secara menyeluruh. Dengan perilaku peserta ujian calon kepala desa yang mencontek, jelas bahwa orientasi mereka adalah untuk kekuasaan pribadi dan golongannya sendiri, dan hal tersebut telah merugikan untuk peserta ujian yang lain yang jujur dalam mengerjakan soal tersebut.

Pancasila dan Etika politik
Sebagai dasar filsafat Negara, maka pancasila juga merupakan sumber dari etika politik yang berkembang di Indonesia. Sila pertama dan kedua merupakan sumber moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu sila ketiga “Persatuan Indonesia” juga menyempurnakan etika politik yang ada di Indonesia yaitu sesuai dengan kodrat manusia yang juga sebagai manusia sosial untuk melaksanakan etika dengan mengusahakan keutuhan masyarakat serta kesejahteraan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan:
1. Asas legalitas (legitimasi hukum), yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi demokratis)
3. Dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengan legitimasi moral atau legitimasi etis.
Inti dari permasalahan etika politik adalah masalah legitimasi etis kekuasaan. Legitimasi etis kekuasaan berkaitan dengan hak moral seseorang atau sekelompok orang untuk memegang dan mempergunakan kekuasaan yang mereka miliki. Pada sisi lain, betapa pun besar kekuasaan seseorang, ia selalu dapat dihadapkan dengan tuntutan untuk mempertanggungjawabkannya. Apabila pertanggungjawaban itu tidak dapat diberikan, kekuasaan itu tidak lagi dianggap sah (Iding R. Hasan, 2008).
Sama halnya dengan ujian calon kepala desa, setelah lolos seleksi administrasi, maka mengikuti ujian untuk menjadi calon kepala desa adalah kekuasaan para peserta. Bagaimanapun juga, kejujuran mereka dalam mengerjakan soal tersebut tetap harus mereka pertanggungjawabkan kepada masyarakat. Secara analisa kasar, pada bagian dimensi politis manusia telah dapat kita ketahui bahwa melakukan segala cara merupakan ambisi yang besar untuk mendapatkan kekuasaan dan hal tersebut termasuk perilaku individualistis yang cukup tinggi, maka dalam menjabat sebagai kepala desa nanti, kemungkinan calon tersebut juga akan lebih mementingkan dirinya sendiri dan golongannya daripada masyarakat desa yang dipimpinnya.
Etika menekankan pada perilaku manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersumber pada pancasila sebagai sumber moralnya. Perilaku mencontek ataupun melakukan “serangan fajar” merupakan perilaku yang cacat moral dan berbenturan dengan etika. Bagaimana dengan ujian kepala desa yang diadakan setahun silam yang mungkin sekarang calon-calon yang mencontek dalam ujian calon kepala desa tersebut telah menjabat menjadi kepala desa sekarang? Apakah mereka sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam UU yaitu setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, dan berwibawa? Dengan demikian dapat diketahui bahwa etika dari seorang pemimpin dalam system pemerintahan yang terendah yaitu kepala desa belum sempurna. Oleh karena itu BPD (Badan Perwakilan Desa) sebagai lembaga yang berhak mengajukan bakal calon kepala desa hendaknya tidak hanya melakukan seleksi secara administratif saja, namun juga melihat kepribadian dan perilaku bakal calon kepala desa dalam kehidupan sehari-hari dan disesuaikan dengan persyaratan yang ada di dalam Undang-undang agar tidak menghasilkan calon kepala desa yang etika politiknya belum sempurna.
Seorang calon kepala desa sebagai calon pemimpin dalam suatu pemerintahan desa juga harus mempunyai etika politik yang benar yang bersumber dari pancasila sebagai ideologi bangsa. Pelaksanaan dari etika politik tersebut berdasarkan prinsip-prinsip etika politik secara korelatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Legitimasi hukum harus mendapat legitimasi rakyat dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral/etis), legitimasi etis akan memberikan pertanggungjawaban yang bermakna pada masyarakat.

Kesimpulan
Bakal calon kepala desa yang mengikuti ujian calon kepala desa pada kabupaten Polewali Mandar belum mencirikan sikap yang berdasarkan etika politik. Hal yang mereka lakukan merupakan sikap individualistis yang hanya mementingkan kepentingan individu. Setiap seorang yang duduk dalam pemerintahan negara wajib mencerminkan etika yang bersumber dari pancasila termasuk etika politik. Etika politik dilaksanakan secara korelatif antara ketiga prinsip utamanya yaitu legitimasi hukum, legitimasi rakyat dan legitimasi etis/moral.

Saran
Perlu adanya pengetahuan mengenai etika politik bagi bakal calon kepala desa, serta menanamkan rasa malu terhadap perilaku yang cacat moral. Para anggota BPD hendaknya lebih selektif dalam memilih bakal calon kepala desa. Pemerintah kabupaten Polewali Mandar hendaknya melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan ujian calon kepala desa tersebut, agar lebih menghasilkan calon kepala desa yang berkualitas demi kemajuan bangsa Indonesia.

2 komentar:

  1. Info Dana Gaib Halal Tanpa Tumbal. Bagi anda yg membutuhkan Uang dengan cepat dalam jumblah yg besar atau terdesak dengan hutang silakan kunjungi website www.danagaib.xtgem.com insiallah semua akan terselesaikan melalui Program Hibah Dana Gaib ini 100% bukan pesugihan. Sekian info ini saya sampaikan semogah bisah membawah berkah, amiiin...

    BalasHapus
  2. Info Dana Gaib Halal Tanpa Tumbal. Bagi anda yg membutuhkan Uang dengan cepat dalam jumblah yg besar atau terdesak dengan hutang silakan kunjungi website www.danagaib.xtgem.com insiallah semua akan terselesaikan melalui Program Hibah Dana Gaib ini 100% bukan pesugihan. Sekian info ini saya sampaikan semogah bisah membawah berkah, amiiin...

    BalasHapus